Sebelumnya, Muannas Aladid membubuhkan kritik atas pernyataan Mbak You terkait ramalannya itu.
Ia menilai bahwa Mbak you sah untuk ditangkap oleh polisi lantaran ramalannya itu mengandung provokasi dan hasutan.
Baca Juga: Eks FPI Bantu Kumpulkan Donasi Korban Bencana, Hidayat Nur Wahid: Mestinya Didukung dan Dikuatkan
“Tangkap! Ini persis kasus haikal tdk bisa dibela dg alasan mimpi, pun si peramal tdk bisa dibela pakai alasan ramalan tapi ini provokasi & hasutan @DivHumas_Polri,” ujar Muannas.
Muannas menegaskan tidak masalah apabila Mbak You ingin menjadi peramal.
Akan tetapi, menurutnya, pernyataan Mbak You dalam ramalannya tersebut dapat mengadu domba masyarakat.
Baca Juga: Tanggapi Pengecetan Genteng, FH: Tak Mampu Selesaikan Masalah Jakarta, Dia Alihkan Mata Rakyat
“Mau jd dukun silahkan, jd peramal apapun boleh aja tapi kalo smp bebas buat pernyataan dipublikasikan Bhw ‘Th 2021 Jokowi lengser, terjadi kerusuhan, penjarahan & kekacauan’ Ini kebencian dan adu domba masy,” kata Muannas.
Selain itu, ia meminta pihak berwajib untuk menggali keterangan soal siapa pihak di balik Mbak You.
“Tangkap & mintai keterangan siapa yg ngajarin & dibelakang MY ini?” tuturnya.***