Akan Diaktifkan Lagi oleh Komjen Listyo, Kadiv Humas Polri: Pam Swakarsa Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

- 23 Januari 2021, 13:34 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Kelompok yang dilibatkan, kata Argo Yuwono, nantinya berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

"Untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Polri," ucap Argo Yuwono.

Perekrutan Pam Swakarsa ini nantinya dilakukan melalui badan usaha yang berfokus pada pengamanan dan akan melalui proses seleksi.

Sebagai informasi, konsep Pam Swakarsa versi baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca Juga: HRS Lagi-Lagi Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana, Rasain!

Kemudian, dituangakn ke dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang aspek Pam Swakarsa seperti Satpam, Satkamling hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x