Akan Diaktifkan Lagi oleh Komjen Listyo, Kadiv Humas Polri: Pam Swakarsa Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

- 23 Januari 2021, 13:34 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa dikabarkan akan diaktifkan kembali dalam versi terbaru.

Rencana pengaktifan kembali Pam Swakarsa itu disampaikan langsung oleh calon Kapolri baru, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dijelaskan Komjen Pol Listyo, pengaktifan kembali Pam Swakarsa itu sebagai upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas.

Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?

Terkait hal pengaktifan kembali Pam Swakarsa versi terbaru, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono turut angkat bicara.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Sabtu 23 Januari 2021, Argo Yuwono menyebutkan Pam Swakarsa bentukan Polri kali ini berbeda dengan sebelumnya, meskipun koridornya serupa yakni soal keamanan negara.

Menurut Argo Yuwono, Pam Swakarsa yang baru ini memiliki tujuan yakni demi memenuhi kebutuhan rasa aman serta nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman.

Lebih spesifiknya, mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi munculnya gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Kemenag Alihfungsikan Asrama Haji di Seluruh Provinsi Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Kelompok yang dilibatkan, kata Argo Yuwono, nantinya berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.

"Untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi pengamanan swakarsa untuk membantu salah satu tugas Polri," ucap Argo Yuwono.

Perekrutan Pam Swakarsa ini nantinya dilakukan melalui badan usaha yang berfokus pada pengamanan dan akan melalui proses seleksi.

Sebagai informasi, konsep Pam Swakarsa versi baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca Juga: HRS Lagi-Lagi Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana, Rasain!

Kemudian, dituangakn ke dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 yang mengatur tentang aspek Pam Swakarsa seperti Satpam, Satkamling hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x