"Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatra Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa," kata Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatera Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa.— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) January 23, 2021
Dia juga mengatakan bahwa pada hari Senin, 15 Januari 2021, Komnas HAM bersama Ombudsman, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat akan melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut.
Dalam evaluasi itu, kata Beka, akan dilakukan telaah peraturan yang ada, guna mencegah peristiwa yang sama terjadi kembali di masa mendatang.
Baca Juga: Pandji Belum Minta Maaf ke NU-Muhammadiyah, Husin Shihab: Laporkan Saja, Bisa Rusak Demokrasi
"Hari senin akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang," ujarnya.
Hari senin akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) January 23, 2021
Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan juga sudah menghubungi Komnas HAM dan menyampaikan tiga poin utama terkait pertemuan itu.
Baca Juga: HRS Lagi-Lagi Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana, Rasain!
"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama," kata dia.
Pertama, katanya, tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam, kedua, revisi peraturan yang tidak sesuai, dan terakhir pihak yang bersalah akan ditindak.
"1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ujar dia menambahkan.