Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama. 1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) January 23, 2021
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada pihaknya untuk memberi masukan terkait revisi kebijakan.
"Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia," kata Beka Ulung Hapsara mengakhiri utas cuitannya.
Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia.— Beka Ulung Hapsara (@Bekahapsara) January 23, 2021
***