Soal Siswi Non Muslim Dipaksa Pakai Jilbab di Padang, Beka Ulung: Sekolah Sudah Akui Kesalahan dan Minta Maaf

- 23 Januari 2021, 14:49 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah.

PR DEPOK - Baru-baru ini tengah heboh di media sosial sebuah video yang memperlihatkan seorang siswi dipaksa mengenakan jilbab oleh pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Padang, Sumatra Barat.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara turut angkat suara.

Melalui empat utas cuitan Twitter pribadinya @Bekahapsari pada pagi ini, 23 Januari 2021, dirinya menyampaikan berita terbaru terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Akan Diaktifkan Lagi oleh Komjen Listyo, Kadiv Humas Polri: Pam Swakarsa Kali Ini Berbeda dengan Sebelumnya

Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa Kepala SMK 2 Padang telah mengakui kesalahan dari pihaknya.

Lebih lanjut, Beka Ulung juga menyampaikan bahwa Kepala SMK 2 Padang telah menyampaikan permintaan maaf.

Tak hanya itu saja, menurut Beka Ulung, siswi yang bersangkutan sudah bisa kembali ke sekolah.

Informasi itu, katanya, didapatkan langsung dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatra Barat (Sumbar).

Baca Juga: Kapal Cantrang Diperbolehkan Lagi, Susi: Pak Jokowi, Sumber Daya Ikan Kita Dibawa ke Mana?

"Update pagi ini dari Kepala Kantor Komnas HAM Sumatra Barat. Kepala SMK 2 Padang sudah mengakui kesalahan pihaknya dan meminta maaf. Siswi yang bersangkutan bisa kembali ke sekolah seperti biasa," kata Beka Ulung Hapsara sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Dia juga mengatakan bahwa pada hari Senin, 15 Januari 2021, Komnas HAM bersama Ombudsman, dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Barat akan melakukan evaluasi terhadap peristiwa tersebut.

Dalam evaluasi itu, kata Beka, akan dilakukan telaah peraturan yang ada, guna mencegah peristiwa yang sama terjadi kembali di masa mendatang.

Baca Juga: Pandji Belum Minta Maaf ke NU-Muhammadiyah, Husin Shihab: Laporkan Saja, Bisa Rusak Demokrasi

"Hari senin akan ada pertemuan antara Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk mengevaluasi peristiwa yang terjadi, menelaah peraturan yang ada dan mencegah peristiwa yang sama terjadi lagi di masa datang," ujarnya.

Menurutnya, Kepala Dinas Pendidikan juga sudah menghubungi Komnas HAM dan menyampaikan tiga poin utama terkait pertemuan itu.

Baca Juga: HRS Lagi-Lagi Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean: Tuh Kan Jadi Pidana, Rasain!

"Kepala Dinas Pendidikan juga sudah kontak Komnas HAM dan menyampaikan 3 point utama," kata dia.

Pertama, katanya, tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam, kedua, revisi peraturan yang tidak sesuai, dan terakhir pihak yang bersalah akan ditindak.

"1) Tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah untuk siswi yang tidak beragama Islam. 2) Revisi peraturan yang tidak sesuai. 3) Pihak yang bersalah akan ditindak," ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Bahas Persepsi Anies Baswedan adalah Musuh Jokowi, Refly Harun: Rupanya Ada yang Nggak Rela Jakarta Sukses

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada pihaknya untuk memberi masukan terkait revisi kebijakan.

"Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk memberi masukan tentang revisi kebijakan yang ada serta sistem belajar mengajar yang ramah hak asasi manusia," kata Beka Ulung Hapsara mengakhiri utas cuitannya.

***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Bekahapsara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah