PR DEPOK – Ahli Hukum Tata Negara (HTN), Refly Harun menanggapi pelaporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terhadap Habib Rizieq Shihab kepada Bareskrim Polri.
Laporan tersebut didasari atas penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Refly Harun menyebutkan bahwa sebaiknya PTPN VIII sebagai pelapor dapat menyelesaikan masalah ini secara perdata.
Selain itu, diketahui juga bahwa kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurrahman melaporkan sekira 250 orang atas terkait penguasaan atas lahan pesantren tersebut.
“Coba bayangkan, ada 250 orang yang dilaporkan. Kira-kira habis enggak tenaga Bareskrim untuk menjadikan tersangka 250 orang itu, atau untuk memeriksa,” tutur Refly sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Refly Harun pada Sabtu, 23 Januari 2021.
Oleh sebab itu, ia menilai jalur perdata dirasa pas, yakni memproses dengan cara pembuktian atas lahan.
Sehingga, lanjut Refly Harun, nantinya dapat ditentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut.