Desak Nadiem Makarim Usut Kasus Siswi Dipaksa Pakai Jilbab, Husin Shihab: Pecat Kepala Sekolahnya!

- 24 Januari 2021, 10:22 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter/@HusinShihab.

Bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan harus siap menerima perbedaan yg dimulai dari lembaga pendidikan negeri,” tuturnya.

Lebih jauh, Kemdikbud menyebutkan harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

Baca Juga: Gunakan Pakaian Santai Saat Pelantikan Presiden AS, Bernie Sanders Jadi Bintang Meme hingga Curi Perhatian

Pihak Kemdikbud menyayangkan tindakan intoleransi saat seorang siswi non-muslim diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto.

“Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Wikan pada Sabtu, 23 Januari 2021.

Baca Juga: Singgung Menkeu ‘Terbaik’ Soal Penanganan Ekonomi, Rizal Ramli: Ngerti Istilah Makro Ekonomi, Tapi…

Untuk diketahui, ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbud tersebut tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Lebih lanjut, pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x