Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak, Rizal Ramli: Hakim MK Hanya Langgengkan Oligarki dan Demokrasi Kriminal

- 24 Januari 2021, 21:30 WIB
Ekonom senior Rizal Ramli.
Ekonom senior Rizal Ramli. /Twitter/@RamliRizal.

Kemudian, Rizal Ramli menyindir keputusan MK yang menurutnya hanya membuat abadi sistem oligarki.

"Hakim2 MK hanya melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal," ujar Rizal Ramli menutup pernyataan.

Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!

Diketahui dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli mengatakan bahwa aturan Presidential Treshold menyebabkan calon terbaik tidak bisa berkompetensi dalam pemilu.

Hal itu ia sampaikan karena menurutnya kebanyakan calon presiden tidak memiliki banyak uang untuk membayar upeti yang diminta oleh partai politik.

Selain itu, Rizal Ramli juga berpendapat bahwa sistem demokrasi di Indonesia hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.

Baca Juga: Netizen Harap Jokowi Dipidana seperti HRS, RH: Sejak Awal Saya tak Setuju Kerumunan Selalu Pendekatan Pidana

Masalah tersebut lah yang menurutnya menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas serta berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @RamliRizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x