Kemudian, Rizal Ramli menyindir keputusan MK yang menurutnya hanya membuat abadi sistem oligarki.
"Hakim2 MK hanya melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal," ujar Rizal Ramli menutup pernyataan.
Hakim2 MK @officialMKRI kurang banyak baca, tidak prinsip2 demokrasi dan UUD45. Wong tidak ada pembatasan Threshold 20% untuk Calon Presien, Gubernur dan Bupati di UUD45. Hakim2 MK hanya melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal ???????? https://t.co/X6WwccZCB5— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) January 24, 2021
Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli mengatakan bahwa aturan Presidential Treshold menyebabkan calon terbaik tidak bisa berkompetensi dalam pemilu.
Hal itu ia sampaikan karena menurutnya kebanyakan calon presiden tidak memiliki banyak uang untuk membayar upeti yang diminta oleh partai politik.
Selain itu, Rizal Ramli juga berpendapat bahwa sistem demokrasi di Indonesia hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.
Masalah tersebut lah yang menurutnya menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas serta berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.***