PR DEPOK - Gugatan ekonom senior Rizal Ramli terkait permintaan dihapusnya Presidential Treshold atau ambang batas presiden tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Rizal Ramli melayangkan gugatan tersebut ke MK karena menurutnya Presidential Treshold atau ambang batas Presiden menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden.
Gugatan Rizal Ramli tersebut tidak diterima oleh MK karena menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pengucapan putusan, Rizal Ramli tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan itu.
Menanggapi keputusan MK itu, Rizal Ramli melalui akun Twitter pribadinya menyampaikan pandangannya terhadap MK yang telah menolak gugatannya.
"Hakim2 MK @officialMKRI kurang banyak baca, tidak prinsip2 demokrasi dan UUD 1945," kata Rizal Ramli sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 24 Januari 2021.
Dia mengungkapkan bahwa sebetulnya tidak ada pembatasan Treshold 20 persen bagi calon presiden, gubernur, juga bupati dalam UUD 1945.
Baca Juga: Pemuka Agama Yahudi Sebut Vaksin Covid-19 Mampu Ubah Pria Menjadi Seorang Gay
"Wong tidak ada pembatasan Treshold 20 persen untuk Calon Presiden, Gubernur, dan Bupati di UUD45," ucapnya menambahkan.
Kemudian, Rizal Ramli menyindir keputusan MK yang menurutnya hanya membuat abadi sistem oligarki.
"Hakim2 MK hanya melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal," ujar Rizal Ramli menutup pernyataan.
Hakim2 MK @officialMKRI kurang banyak baca, tidak prinsip2 demokrasi dan UUD45. Wong tidak ada pembatasan Threshold 20% untuk Calon Presien, Gubernur dan Bupati di UUD45. Hakim2 MK hanya melanggengkan oligarki dan demokrasi kriminal ???????? https://t.co/X6WwccZCB5— Dr. Rizal Ramli (@RamliRizal) January 24, 2021
Baca Juga: Sindir Buzzer Soal Korupsi Dana Bansos, Rizal Ramli: Contoh BuzzeRP Bodoh, Asal Bela!
Diketahui dalam sidang sebelumnya, Rizal Ramli mengatakan bahwa aturan Presidential Treshold menyebabkan calon terbaik tidak bisa berkompetensi dalam pemilu.
Hal itu ia sampaikan karena menurutnya kebanyakan calon presiden tidak memiliki banyak uang untuk membayar upeti yang diminta oleh partai politik.
Selain itu, Rizal Ramli juga berpendapat bahwa sistem demokrasi di Indonesia hanya menguntungkan kelompok-kelompok tertentu.
Masalah tersebut lah yang menurutnya menghambat munculnya tokoh-tokoh berkualitas serta berintegritas untuk memasuki kompetisi pesta demokrasi.***