Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernada rasis terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai.
Tudingan itu berkaitan dengan foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook-nya.
Laporan pelapor terhadap Ambroncius Nababan terdaftar dengan nomor:LP/17/I/2021/Papua Barat. Kemudian, penanganan kasus itu diserahkan ke Bareskrim Polri untuk memudahkan penyelidikan karena pelaku ada di Jakarta.
Penyidik Siber Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus tersebut dengan meminta keterangan pelapor, terlapor, saksi dan ahli.
Pihak penyidik pun telah mengirimkan surat panggilan kepada Ambroncius Nababan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.***