Perhatikan! Berikut Syarat-syarat Baru Perjalanan Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM

- 26 Januari 2021, 13:20 WIB
Syarat baru perjalanan keluar masuk Pulau Jawa dan Bali selama PPKM hingga 8 Februari 2021.
Syarat baru perjalanan keluar masuk Pulau Jawa dan Bali selama PPKM hingga 8 Februari 2021. /ANTARA//HO-Bagian Prokompim Setda Banyumas./

PR DEPOK – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 secara resmi memperpanjang pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa serta Bali.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pembatasan aktivitas tersebut diberlakukan mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemerintah Gencar Sukseskan Gerakan Wakaf Uang, Christ Wamea: Semoga Umat Dihargai dan tak Dituduh Intoleran

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo tersebut berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas pulau ataupun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali seperti perjalanan darat, laut maupun udara.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta antar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mewajibkan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapid test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

Baca Juga: PTPN Laporkan Habib Rizieq, Guntur Romli: NU dan Muhammadiyah Tidak Serobot Tanah, Tapi Pandji Tetap Jilat FPI

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapid test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test PCR yang masih berlaku.

4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapid test PCR dan rapid test antigen atau GeNose Test.

Baca Juga: Bangun Infrastruktur Lewat Dana Wakaf, Jokowi: Pemanfaatan Wakaf tak Lagi Terbatas untuk Tujuan Ibadah

5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan test PCR atau rapid test antigen sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sebagai informasi, tertulis dalam poin G surat edaran (SE) jika hasil rapid test antigen atau rapid test PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik rapid test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Seperti diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali guna merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

Baca Juga: Ambroncius Minta Maaf Soal Rasisme, Habiburokhman: Makin Sedih, bahwa Klarifikasi Ini Benar kepada Bung Pigai

Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan); meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x