Sebelumnya, Polri memastikan bahwa konsep Pam Swakarsa yang digagas oleh Listyo Sigit berbeda dengan situasi tahun 1998 silam.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono pada Selasa, 26 Januari 2021.
“Ini merupakan bentuk Pam Swakarsa yang sangat berbeda dengan Pam Swakarsa pada tahun 1998,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Rusdi menerangkan bahwa wacana Pam Swakarsa sebetulnya telah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Huruf c UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dituangkan dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Ia menjelaskan, Pam Swakarsa adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri serta tentu mendapat pengukuhan dari Polri.
Baca Juga: Usai Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama, Ariel Noah dan Risa Saraswati Merasakan Hal Ini
“Dengan demikian, segala bentuk aktivitas maupun operasional Pam Swakarsa dikoordinasikan dan diawasi oleh aparat kepolisian,” ucapnya.
Sehingga, lanjut dia, Pam Swakarsa tidak dapat semena-mena atau berjalan sendiri tanpa pengawasan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri.
“Artinya dalam segala aktivitas, operasional Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh Kepolisian, jadi operasionalnya tidak berjalan sendiri senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan polisi di lapangan,” tuturnya.***