PR DEPOK – Baru-baru ini, viral kabar yang mengatakan bahwa telah terjadi transaksi di suatu pasar di Depok yang menggunakan koin dinar dan dirham.
Mendengar adanya laporan transaksi dengan uang non rupiah ini, aparat pemerintah telah mendatangi pasar muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 28 Januari 2021.
Transaksi yang menggunakan dinar dan dirham ini telah dibenarkan oleh pihak Kelurahan Tanah Baru.
Praktik jual beli dengan mata uang non rupiah ini langsung diusut oleh Polres Metro Depok, yang hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran soal adanya pasar muamalah tersebut.
Proses jual beli di pasar muamalah ini sempat diunggah ke kanal YouTube Arsip Nusantara pada 27 Agustus 2019 lalu.
“Pasar Muamalah murni mengikuti apa yang diajarkan oleh apa yang diterapkan di zaman Nabi tentang bagaimana pasar itu seharusnya. Misalnya tidak ada sewa tempat untuk lapak, satu. Kedua, siapa yang datang duluan maka dia berhak mendapatkan di tempat yang paling baik, yang paling baik menurut dia,” demikian narasi yang disampaikan di video tersebut.
Berdasarkan video tersebut, diketahui bahwa pasar muamalah ini telah berdiri cukup lama.