PR DEPOK – Masyarakat dihebohkan dengan adanya kabar yang menyebutkan bahwa ada pasar di Depok yang bertransaksi dengan menggunakan mata uang asing.
Menurut video yang diunggah di kanal Youtube Arsip Nusantara, pasar tersebut adalah pasar muamalah yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat.
Pasar muamalah tersebut diduga melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing, yakni dinar dan dirham.
Baca Juga: Masih Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan 4 Berkas Perkara Habib Rizieq ke Bareskrim Polri
“Pasar muamalah adalah tempat orang-orang berbelanja, berdagang, berjual beli, menggunakan dinar dan dirham. Ini sesuatu hal yang berbeda dengan pasar-pasar yang kita kenal di dalam dunia modern,” demikian narasi yang disampaikan di video yang diunggah oleh kanal YouTube Arsip Nusantara pada Agustus 2019 lalu.
Merasa geram dengan keberadaan pasar muamalah ini, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, menyemprot pihak-pihak yang melakukan transaksi dengan mata uang selain rupiah itu.
Kepada Warga Depok siapapun kalian yg membuka pasar menggunakan transaksi dgn mata uang asing, saya sarankan jika memang kalian tak cinta dan tdk menghormati NKRI dgn segala perangkat hukumnya, silahkan angkat kaki dari negeri ini atau kalian dipidana. Ingat itu adalah PIDANA..!— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 29, 2021
“Bikin pasar transaksinya pake mata uang asing. Kalian itu mau apa dengan negeri ini?” tulisnya dalam satu cuitan yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Ia lantas memaparkan bahwa transaksi semacam itu melanggar aturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.