PR DEPOK – Pegiat media sosial, Permadi Arya hingga kini masih menjadi perbincangan hangat publik lantaran kontroversi cuitannya yang dinilai mengandung rasialisme.
Pria yang akrab disapa Abu Janda ini kabarnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melontarkan ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.
Abu Janda diketahui dilaporkan oleh KNPI pada 28 Januari 2021 ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/ Bareskrim Polri dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Sebelumnya, Abu Janda sempat menuai pro dan kontra usai menanyakan soal evolusi kepada eks Komisaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini.
Atas pelaporan terhadap Permadi Arya itu, mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean Hutahaean, melakukan pembelaan terhadap pegiat media sosial tersebut.
Menurut Ferdinand Hutahaean, pelaporan terhadap Abu Janda atau Permadi Arya ini terlalu dipaksakan dan hanya mencari-cari celah untuk menghukum seseorang.
“Pelaporan terhadap @permadiaktivis1 terkesan dipaksakan dan cari2 celah untuk menghukum seseorang,” ujar Ferdinand Hutahaean di akun Twitter miliknya @FerdinandHaean3 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Terkejut Tahu Dirinya Terkenal di Indonesia, Aktor Film Dewasa Jepang Kakek Sugiono Sampaikan Salam