Menurut Johannes Rettob, berbagai macam perbedaan yang ada di Indonesia tidak boleh diperlakukan secara rasis.
"Rasisme dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Perbedaan agama, budaya, adat-istiadat,ras dan warna kulit tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskreditkan sesama. Karena itu kami mendukung pelaku rasisme harus diproses hukum," kata Johannes Rettob.
Dia juga menyebut telah belajar dari pengalaman tahun 2019 saat terjadi kasus serupa yang menimpa para mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, dan berharap hal itu tidak terjadi lagi di Papua termasuk di Mimika.
Seperti diketahui, Ambroncius Nababan yang juga ketua umum kelompok pendukung suatu pihak sebagai pelaku yang menghina Natalius Pigai saat ini telah ditahan penyidik Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi, mengatakan, Ambroncius Nababan ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambroncius Nababan meminta maaf kepada warga Papua dan dia menegaskan tidak bermaksud menghina masyarakat Papua.