“PPN pun jelas ditulis "Mulai" 1 Februari 2021, Sri Mulyani pungut pajak penjualan token, dll,” ujar Iwan Sumule di akun Twitter @KetumProDEM seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Karena ada kata “mulai”, menurutnya, hal itu berarti memang selama ini pemerintah belum pernah memungut pajak dari penjualan pulsa, voucer, kartu perdana, dan token listrik.
“Artinya, belum pernah dipungut (PPN baru),” ujar dia menjelaskan.
Baca Juga: Panggil Penumpang dengan Kata 'Ibu', Driver Ojol Ini Dicela hingga Terima Rating Buruk
Menurut penilaian Iwan Sumule, pihak yang akan terdampak atas hal tersebut yakni para konsumen.
“Dampaknya pasti konsumen,” kata Iwan Sumule.
Selain itu, ia juga menyinggung soal dana wakaf yang disebutkan tidak akan digunakan untuk anggaran infrastruktur.
“Katanya Wakaf Uang tak akan digunakan utk infrastruktur,” ucapnya.
Baca Juga: Bantuan Telur, Daging Ayam, Kacang Hijau, dan Buah Ditolak Warga Baduy, Kemensos Hanya Kirim Beras
Akan tetapi, menurut Iwan Sumule, ada sejumlah pemberitaan yang menyatakan hal berbeda.