PR DEPOK - Masyarakat bisa mendapatkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp200.000 perbulan yang diberikan mulai Januari sampai Desember 2021.
Program bansos BPNT yang sekarang berganti nama menjadi program Kartu Sembako hanya diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Penerima Program Kartu Sembako sendiri adalah keluarga dengan kondisi ekonomi rendah di daerah sesuai pagu yang ditetapkan serta telah masuk dalam daftar Penerima Manfaat Program (DPM) Kartu Sembako yang datanya bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: BSP/BPNT Februari 2021 Rp200 Ribu Kembali Disalurkan, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Penerima bantuan dapat memanfaatkan uang senilai Rp200.000 tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan pangan di e-Warong terdekat.
Bagi anda yang berhak menerima bantuan tersebut bisa membuat KKS dengan cara sebagai berikut:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Anda dapat melakukan pendaftaran langsung dengan mendatangi aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.
Baca Juga: TikTok Buss It Challenge Versi Indonesia, Ada Lagu Sunda 'Ayun Ambing', Kebaya, hingga Kain Batik
2. Setelah mendapatkan surat pemberitahuan perihal teknis pendaftaran, bawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan kode unik keluarga dalam Data Terpadu ke tempat yang telah ditentukan.