PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) yang ditujukan bagi warga DKI Jakarta yang terdampak Covid-19 untuk memenuhi kebutuhan dasar di tahun 2021.
Berbeda dari BST yang disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), sumber dana BST Pemprov DKI Jakarta 2021 berasal dari APBN DKI Jakarta.
Penyaluran BST Pemprov DKI Jakarta 2021 dilakukan selama 4 bulan, mulai Januari hingga April 2021.
Baca Juga: Sindir Kebijakan Pemerintah Soal Wakaf Uang, Said Didu: Setelah Lama Diinjak, Sekarang Minta Uangnya
Dengan besaran uang bantuan yang diberikan, yakni Rp300.000 per bulan, atau secara total warga DKI Jakarta akan mendapatkan uang bantuan sebesar Rp1,2 juta selama 4 bulan.
Adapun syarat untuk mendapatkan BST Pemprov DKI Jakarta 2021, yakni sebagai berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta.
2. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).