PR DEPOK – Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3,5 juta untuk sebagai bantuan modal usaha pada tahun 2021.
Bansos Rp3,5 juta ini berbeda dari program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) RP2,4 juta.
BPUM Rp2,4 juta dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan bansos Rp3,5 juta ini dikelola oleh Kementerian Sosial, yang cocok untuk jalankan usaha modal kecil.
Baca Juga: Bansos Tunai non PKH Rp2,4 Juta Disalurkan hingga Desember 2021, Segera Dapatkan dengan Cara Berikut
Bansos Rp3,5 juta ini diberikan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergabung dalam peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan tersebut diberikan untuk modal usaha bagi KPM PKH yang telah Graduasi, agar KPM PKH bisa mandiri dan berdaya, sehingga tidak terus bergantung pada bantuan dari pemerintah.
Secara definisi, PKH Graduasi adalah KPM PKH yang telah meningkat kondisi sosial ekonominya. Indikator ini dibuktikan melalui kegiatan pemutakhiran atau pembaharuan data PKH oleh Kemensos.
PKH Graduasi terbagi menjadi dua, yakni Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.