PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan uang bantuan sosial tunai (BST) tahap 1 Januari 2021.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, Kemensos menyalurkan uang bantuan program BST secara bertahap, mulai Januari hingga April 2021. Dengan besaran uang bantuan per tahapnya yakni Rp300.000.
Bagi masyarakat yang belum bisa mendapatkan BST tahap 1 Januari 2021, berkesempatan untuk mendapatkannya di tahap 2 Februari 2021.
Baca Juga: Seluruh RS di Jawa dan Bali Terancam Kolaps, Rocky: Ini Kejahatan, Presiden Harusnya Tak Berduka
Untuk mendapatkan BST Februari 2021, masyarakat harus mendaftar menjadi peserta Keluarga Penerima Manfaat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun, syarat untuk mendaftar KPM DTKS, yakni sebagai berikut.
Syarat Peserta KPM DTKS
1. Warga miskin/rentan miskin.
Baca Juga: Kepergok Lakukan Hubungan Seksual, Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali