Kepergok Lakukan Hubungan Seksual, Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali

- 29 Januari 2021, 16:46 WIB
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay.
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay. /Irwansyah Putra/Antara

PR DEPOK – Pasangan gay di Provinsi Aceh melaksanakan hukuman cambuk pada Kamis, 28 Januari 2021, kata pejabat kehakiman.

Saat pelaksanaan hukuman cambuk itu, terdapat sejumlah orang yang menontonnya sekaligus hadir kelompok hak asasi manusia yang mengecam hukuman tersebut.

Kedua pria tersebut masing-masing dicambuk hampir 80 kali karena melakukan hubungan seks sesama jenis (gay), di mana berdasarkan hukum Islam setempat sangat dilarang.

Baca Juga: Sinopsis Oldboy, Kisah Seorang Pria Mencari Tahu Sebab Dirinya Diculik dan Dikurung Selama 20 Tahun

Saat petugas Syariah bertopeng memukul punggung mereka dengan tongkat rotan, keduanya meringis kesakitan dan memohon agar pencambukan dihentikan.

Kemudian hukuman itu pun dihentikan sejenak, dan mereka diizinkan minum air sebelum dilanjutkan kembali.

Sayangnya, kedua pria tersebut tidak diidentifikasi, namun diketahui keduanya berusia sekitar 20 tahun. Adapun salah satu Ibu di antara mereka pingsan saat melihat putranya dicambuk.

Baca Juga: Pertanyakan Klaim Jokowi Soal Keberhasilan Tangani Pandemi, Sosiolog: Kok Bisa-bisanya Klaim Begitu Ya?

"Penegakan Syariah Islam adalah final, tidak peduli siapa itu, dan bahkan pengunjung harus menghormati norma-norma lokal," kata pejabat ketertiban umum Heru Triwijanarko kepada AFP, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Channel New Asia.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x