Kepergok Lakukan Hubungan Seksual, Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk 80 Kali

- 29 Januari 2021, 16:46 WIB
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay.
Hukum Cambuk Untuk Pasangan Gay. /Irwansyah Putra/Antara

Sebelumnya, kedua pria itu ditangkap pada November di sebuah rumah sewaan di mana pemilik rumah menemukan mereka setengah tanpa busana di kamar mereka.

Di Indonesia, hubungan sesame jenis seperti gay merupakan ilegal dan Provinsi Aceh adalah satu-satunya wilayah di negara Muslim terbesar di dunia yang memberlakukan hukum Syariah.

Baca Juga: Viral Foto Antrean Ambulans Pembawa Jenazah Covid-19, Koalisi Warga: Siapa yang Akan Dituntut di Alam Kubur?

Di Aceh, di ujung utara pulau Sumatera, cambuk di depan umum merupakan hukuman yang umum untuk berbagai pelanggaran di antaranya perjudian, minum alkohol, dan perzinahan.

Sementara itu, di hari yang sama terdapat empat orang lainnya yang dicambuk antara 17 dan 40 kali karena tuduhan mereka minum alkohol dan bertemu dengan lawan jenis.

Lebih lanjut, hak asasi manusia mengecam hukuman cambuk di depan umum sebagai tindakan yang kejam.

Baca Juga: Segera Cek dan Cairkan Bansos Tunai Rp1,2 Juta Hanya dengan Kartu Keluarga di corona.jakarta.go.id

Selain itu, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyerukan agar hukuman seperti itu segera diakhiri.

Namun, hukuman seperti itu mendapat dukungan kuat dari penduduk Aceh yang menyetujui.

Diketahui, daerah tersebut mulai menggunakan hukum agama setelah diberi otonomi khusus pada tahun 2001, di mana adanya upaya pemerintah pusat untuk menumpas pemberontakan separatis yang telah berlangsung lama.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah