PR DEPOK – Sebagaimana diberitakan, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama mengaku mengalami sejumlah peristiwa yang dianggapnya sebagai terror.
Teror tersebut ia dapatkan dari orang tak dikenal usai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021.
Sebelumnya, Haris melayangkan laporan tersebut terkait cuitan Abu Janda di Twitter soal “Islam agama arogan”.
Atas adanya pemberitaan tersebut, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengemukakan tanggapannya.
Melalui cuitan di akun Twitter @muannas_alaidid, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak memercayai adanya teror tersebut.
“Demi Allah, gua kagak percaya,” kata Muannas sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Menurut penilaiannya, hal itu tersebut terlalu dibesar-besarkan. Karena, lanjut Muannas, Abu Janda bukan seorang tokoh atau pejabat penting.
“Emang siapa abu janda, lebay banget lu @harisknpi,” ujar Muannas menambahkan.
Lebih lanjut, ia berpendapat apabila memang hal itu memang benar terjadi, pelaku sudah pasti telah dilaporkan.
“Potongan begini kalo bener ada yg teror udh dilaporin,” kata Muannas.
Demi Allah, gua kagak percaya, emang siapa abu janda, lebay banget lu @harisknpi
potongan begini kalo bener ada yg teror udh dilaporin https://t.co/JEmRjHnYgN— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 1, 2021
Untuk diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan Haris Pertama untuk mengajukan perlindungan.
“Jika Haris merasa terancam dan butuh perlindungan negara sebagai pelapor sebuah tindak pidana, bisa mengakses haknya sesuai perundang-undangan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK,” kata Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution.
Nasution menjelaskan, bilamana Haris nantinya mengajukan permohonan perlindungan, LPSK akan memproses permohonan tersebut dengan memperhatikan persyaratan yang diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“Perlindungan sebagai upaya pemenuhan hak dan bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilakukan LPSK sesuai ketentuan UU Perlindungan Saksi dan Korban,” ucap Nasution.***