Maka dari itu, Ferdinand menyarankan agar kasus tersebut dapat diselesaikan dengan damai antar-anak bangsa.
“Saran saya ini semua diselesaikan diluar hukum, sebagai sesama anak bangsa saling berjabat tangan,” ujar dia menambahkan.
Ferdinand berharap kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan pihak kepolisian mencabut semua laporan terkait keduanya.
“Saling memaafkan dan semua laporan di kepolisian dicabut termasuk LP ke Abu Janda,” ucap Ferdinand.
Hal itu, menurut pria berusia 43 tahun ini, harus dilakukan agar tidak ada dendam antarsuku ke depannya.
“Jgn sampai nanti ini jd dendam antar suku..!!,” kata Ferdinand secara tegas.
Nah kan jadi rame..!!
Saran saya ini semua diselesaikan diluar hukum, sebagai sesama anak bangsa saling berjabat tangan, saling memaafkan dan semua laporan di kepolisian dicabut termasuk LP ke Abu Janda.
Jgn sampai nanti ini jd dendam antar suku..!!https://t.co/Mr0gmCpcO3— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) February 1, 2021
Sebagai informasi, Wakil Ketua Umum DPP Pemuda Pelajar Mitra Kamtibmas (PPMK), Joko Priyoski yang turut melaporkan Natalius Pigai memberikan keterangan.
Ia menjelaskan, Natalius Pigai diduga melanggar UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 H ayat (2) UU E, pasal 4 Jo pasal 16.