Sebut Zaim Saidi Setara Pemimpin Negara, Guntur Romli: Ini Separatisme Nyata!

- 5 Februari 2021, 08:08 WIB
Aktivis Mohamad Guntur Romli.
Aktivis Mohamad Guntur Romli. /Instagram.com/@gunromli

Baca Juga: Kian Merosot! Cek Daftar Harga Emas Antam Hingga UBS di Pegadaian Hari Jumat, 5 Februari 2021

Atas perbuatannya itu, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x