Baca Juga: Kian Merosot! Cek Daftar Harga Emas Antam Hingga UBS di Pegadaian Hari Jumat, 5 Februari 2021
Atas perbuatannya itu, tersangka Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.***