Soal Sertipikat Tanah Elektronik, Beka: Pak Menteri, Kalau Digadaikan Jaminannya Flashdisk atau Print Out?

- 5 Februari 2021, 11:38 WIB
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. /ANTARA/Nur Imansyah

PR DEPOK - Persoalan sertifikat tanah elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik menarik tanggapan sejumlah banyak pihak.

Salah satu yang mengomentari kebijakan sertipikat tanah elektronik tersebut yakni Beka Ulung Hapsara.

Komisaris Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mempertanyakan dengan adanya kebijakan Sertipikat Elektronik itu bagaimana seseorang dapat menggadaikan sertifikat rumahnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat, 5 Februari 2021, Mulai Pukul 09.00 Hingga 16.00 WIB

Hal itu disampaikan oleh Beka Ulung Hapsara melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Bekahapsara pada Kamis, 4 Februari kemarin.

Ia juga menanyakan, nantinya apa yang akan dijaminkan dalam proses gadai tersebut.

"Pak Menteri, kalau sertipikatnya digadaikan untuk nyari utang renovasi rumah, yang ditinggal sebagai jaminan apa, flashdisk, print out sertipikat atau laptop untuk menyimpannya?" kata Beka Ulung Hapsars sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 5 Februari 2021.

Baca Juga: BSU 2021 Tidak Masuk APBN, Menaker Sebut Kemungkinan BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kembali Bergulir Tahun Ini

Sebelumnya, pada awal tahun ini, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x