"Maka bila ada pihak tetap berbaiat & menyatakan dukungan thd Daulah/ISIS yang terjadi pada Th 2015 atau mereka yg hadir tdk memberi tahu pd aparat berwajib dpt dituntut ‘menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme’,” ujar Muannas menambahkan.
1. ISIS adalah organisasi terlarang sejak 2014, Maka bila ada pihak tetap berbaiat & menyatakan dukungan thd Daulah/ISIS yang terjadi pada Th 2015 atau mereka yg hadir tdk memberi tahu pd aparat berwajib dpt dituntut ‘menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme’.— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 5, 2021
Lebih lanjut, Muannas menjelaskan, dasar hukum terkait larangan terhadap ISI sudah tertuang dalam beberapa peraturan PBB.
"Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1267 Th. 1999 yang diperbaharui No.1989 tahun 2011., Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2170 tanggal 15 Agustus 2014 yang diperbaharui No. 2253 tahun 2018 tentang organisasi Teroris @DivHumas_Polri," katanya menjelaskan.
2. Dasar Hukum tertuang dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB No.1267 Th. 1999 yang diperbaharui No.1989 tahun 2011, Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 2170 tanggal 15 Agustus 2014 yang diperbaharui No. 2253 tahun 2018 tentang organisasi Teroris. @DivHumas_Polri— Muannas Alaidid, SH, CTL (@muannas_alaidid) February 5, 2021
Sebelumnya, Polri juga tengah mendalami kebenaran informasi yang melibatkan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Rusdi Hartono menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu investigasi yang dilakukan oleh tim Densus 88.
Baca Juga: Sebut FPI Selama Ini ‘Kuat’, Guntur Romli: Ada Dukungan dari Sejumlah Politisi
"Masih menunggu kerja dari Densus 88. Namun, siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana pasti akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya," kata Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat., 5 Februari 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Untuk diketahui, sebelumnya, pada Kamis, 4 Februari 2021, tim Densus 88 Antiteror Polri memindahkan 26 tersangka teroris dari Gorontalo dan Makassar ke Jakarta.
Pemindahan 26 tersangka teroris tersebut oleh tim Densus 88, guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta.