Jokowi Minta Rakyat Lebih Aktif Sampaikan Kritik, Aktivis HAM: Intinya, Ya Emang Gak Boleh Mengkritik Aja Sob!

- 8 Februari 2021, 21:35 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Negara.

Kedua undang-undang tersebut memang sering kali dianggap turut membatasi kebebasan berpendapat masyarakat di Indonesia, bahkan sampai menjerat pada kasus hukum pidana.

Akan tetapi, menurut salah satu aktivis hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, bukan hanya dua undang-undang itu saja yang bisa menjerat seseorang dengan kasus pidana ketika menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Jakarta Banjir di Sejumlah Titik, Sindiran Rocky Gerung: Artinya ‘Kodok’ Sedang Berkumpul

Julius yang juga merupakan koordinator program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, mengatakan ketika seseorang berpendapat, bisa juga dikenakan undang-undang lain.

Bnyk yg kasih syarat: 1. Cabut dulu UU ITE, 2. Hapus dulu Padal 310, 3. Dll. Mereka ini baru 3 hari hidup di Indonesia rupanya, blm tau ada bnyk pola yg lain. Bs pake pas zinah, UU Pornografi, penodaan agama, masih bnyk lg,” tutur Julius dalam akun Twitter miliknya @juliusibrani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Dengan masih adanya celah-celah hukum terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia saat ini, Julius menilai, tampaknya memang saat ini sulit bagi masyarakat untuk dapat benar-benar mengkritik atau menyampaikan pendapat.

Baca Juga: Akui Dirinya Aktor Dibalik Pertemuan Moeldoko-Kader Demokrat, Damrizal: Saya Atur dari Awal Sampai Selesai

Intinya, ya emang GABOLE MENGKRITIK aja sob,” ujar Julis mengakhiri.

***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x