Sampaikan Duka Cita pada Ustaz Maaher yang Meninggal Dunia, Gus Sahal: Berilah Belas Kasihan

- 9 Februari 2021, 07:37 WIB
Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

PR DEPOK – Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal turut menyoroti kabar yang datang dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.

Disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Djuju Purwanto, Ustaz Maaher dikabarkan meninggal dunia.

Menurut keterangan Azis, Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhirnya di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Antam Tertahan di Rp1,9 Juta, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Selasa, 19 Februari 2021

“Benar beliau meninggal pukul 19.00 WIB,” tutur Djuju Purwanto menjelaskan.

Lebih jauh, Djuju Purwanto menerangkan bahwa Ustaz Maaher meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya, yakni luka di bagian usus.

Melalui cuitan di akun Twitter miliknya, pria yang kerap disapa Gus Sahal itu mengucapkan duka citanya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Selasa, 9 Februari 2021, Mulai Pukul 10.00 hingga 14.00 WIB

Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un,” tulis Gus Sahal sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 9 Februari 2021.

Ia pun berdoa agar Ustaz Maaher diberikan ampunan atas segala dosa-dosanya.

Ya Allah ampunilah, berilah belas kasihan, dan maafkanlah kesalahan almarhum,” katanya.

Baca Juga: Iqlima Ayu Istri Ustaz Maaher Terpukul Usai Dengar Kabar Suaminya Meninggal, Kuasa Hukum: Manusiawi Lah Ya

Seperti diketahui bersama, Ustaz Maaher telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi.

Usai ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu, Ustaz Maaher diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri oleh pihak kepolisian.

Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor.

Baca Juga: Dikabarkan karena Sakit, Ustaz Maaher alias Soni Ernata Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

Usai penangkapan tersebut, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Djuju Purwanto menambahkan, Ustaz Maaher baru saja kembali ke Rutan Bareskrim Polri dari Rumah Sakit (RS) Polri untuk mendapatkan perawatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x