Adapun ada alasan lain pihak kepolisian tak mengungkapkan penyakit yang diderita Ustaz Maaher yakni karena pertimbangannya untuk menjaga nama baik keluarga almarhum.
"Ini berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya. Bisa
membuat nama baik keluarga juga tercoreng," ujar dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Dikritik Rakyat, Rocky Gerung: Muke Gile, Bebas Ngomong Tapi Setelahnya Ditunggu Polisi
Untuk jelasnya, Argo Yuwono menegaskan bahwa Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhir karena sakit dan hal tersebut diperkuat dari keterangan pihak dokter.
"Yang terpenting dari keterangan dokter dan dari perawatan-perawatan yang ada bahwa saudara Soni Ernata ini sakit," ucapnya menjelaskan.
Diketahui bersama, Ustaz Maaher menjadi tahanan Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian yang menjerat dirinya.
Pihak kepolisian menangkap Ustaz Maaher guna menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim.
Pria kelahiran 14 Juli 1992 ini ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Cimanggu Wates, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jabar.
Usai penangkapan tersebut, Ustaz Maaher dikenakan Pasal 45a Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.***