Sebut Hanya 2 Partai ‘Gurem’ Ingin Pilkada 2022, Ruhut: Sudahlah, Tidak Zaman Lagi Mengatasnamakan Rakyat!

- 10 Februari 2021, 07:57 WIB
Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. /Wahyu Putro A/Antara

PR DEPOK – Beberapa waktu belakangan, tersiar kabar bahwa Pilkada tahun 2022 akan ditunda untuk digabungkan pelaksanaannya dengan Pilpres dan Pileg tahun 2024 mendatang.

Isu tersebut lantas mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak, tak terkecuali politisi PDI Perjuangan, Ruhut Sitompul.

Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, ia menyoroti kabar yang mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki perbedaan pandangan dengan masyarakat soal Pilkada.

Baca Juga: Bingung Bullying Buzzer Lebih Sepi Belakangan Ini, Ainun Najib: Masih Tunggu Anggaran 2021 Cair?

Maunya Presiden beda dgn maunya Rakyat soal Pilkada 22 & 23 digeser ke 24,” ujar Ruhut Sitompul pada Selasa, 9 Februari 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Menurut penilaiannya, wacana yang disebarluaskan tersebut adalah tidak benar.

Ha ha ha salah banget yg komentar demikian,” tutur mantan politisi Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Rabu, 10 Februari 2021, Mulai Pukul 09.30 Hingga 16.00 WIB

Ia menegaskan bahwa alasan yang mengatasnamakan rakyat sudah tidak berlaku sekarang ini.

Aku mau nanya Rakyat yg mana? sudalah tdk zamannya lagi mengatas namakan Rakyat,” ucapnya tegas.

Ruhut Sitompul mengungkapkan bahwa hanya ada dua partai politik (parpol) yang ingin Pilkada dilaksanakan di tahun 2022 atau 2023.

Baca Juga: Antam hingga UBS Naik Lagi, Cek Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Rabu, 10 Februari 2021

Krn yg ma’u 22 & 23 hanya 2 Parpol gurem,” ucap pria yang juga merupakan seorang pengacara tersebut.

Pasalnya, kata dia, ada 7 parpol lainnya yang ingin agar Pilkada dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

Eh 7 Parpol lain maunya 24 MERDEKA,” katanya menjelaskan.

Baca Juga: Kendati Abu Janda dan Natalius Pigai Sudah Bertemu, Polri Pastikan Kasus Dugaan Ujaran Rasisme Terus Berjalan

Sebagai informasi, mayoritas fraksi di DPR dipastikan menolak revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan demikian, Pilkada Serentak 2022 dan 2023 tetap digelar pada 2024 sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebelumnya, Partai NasDem dan Golkar telah mengikuti jejak parpol lain untuk tidak mendukung revisi UU Pemilu.

Baca Juga: Tambah Panjang Rentetan Aksi Kekerasan, KKB Intan Jaya Kembali Tembak Warga Sipil dengan Kedok Jadi Pembeli

Maka dari itu, tinggal dua fraksi yang bertahan agar UU Pemilu direvisi, yang juga berdampak terhadap UU Pilkada, yakni PKS dan Partai Demokrat.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x