ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian Saat Libur Nasional Tahun Baru Imlek

- 11 Februari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi Imlek 2021.
Ilustrasi Imlek 2021. /Pexels

Baca Juga: Tuding Mardani Ali Bangun Opini Seolah tak Pernah Mengkritik karena Takut Buzzer, Ferdinand: Apa Tidak Malu?

Menteri Thjahjo dalam surat edaran tersebut juga meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungan PHBS dan protokol kesehatan.

"ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5 M," bunyi SE Menteri PANRB No. 4/2021.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah