Meski adanya SE larangan itu, apabila dalam periode tersebut seorang ASN mengalami keadsan mendesak dab terpaksa melakukan bepergian atau perjalanan ke luar daerah maka diperbolehkan.
Namun, kegiatan atau perjalanan itu harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansinya terlebih dulu.
Baca Juga: Soal Penyebab Wafatnya Ustaz Maaher, Bareskrim Polri Tegas: Masyarakat Jangan Berspekulasi
Apabila telah memeroleh izin bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, seorang ASN harus tetap memperhatikan 4 hal.
Pertama, memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Kedua, memperhatikan kebijakan atau peraturan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Baca Juga: Minta Jokowi Imbau Masyarakat Hentikan Hate Speech, Susi Pudjiastuti: Ini Adalah Duka
Ketiga, memperhatikan kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, memperhatikan protokol keseharan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Selain itu, surat edaran itu juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.