ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian Saat Libur Nasional Tahun Baru Imlek

- 11 Februari 2021, 13:50 WIB
Ilustrasi Imlek 2021.
Ilustrasi Imlek 2021. /Pexels

PR DEPOK – Tingginya mobilitas saat libur panjang bisa memperburuk pandemi Covid-19 di Indonesia, hal ini menyebabkan pemerintah meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) saat libur nasional Tahun Baru Imlek.

Menjelang hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili yang jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas, ASN dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet, larangan itu merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Mandiri untuk Dapat Bansos 2021 Termasuk PKH, BPNT, BST, KKS dan KIP

Pembatasan mobilitas bagi ASN tersebut, tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili," bungi SE tersebut.

Untuk diketahui surat edaran itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Nilai Politik Uang Bisa Kian Masif jika Paksa Pilkada di 2024, Mardani Ali Sera: Berpeluang Buat…

Disebutkan bahwa aturan itu berlaku untuk periode 11 hingga 14 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x