Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra telah mengatakan bahwa bisnis Aisha Weddings dianggap melanggar Undang-Undang 16 tahun 2019, tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa syarat usia menikah minimal 19 tahun.
Diketahui bahwa Aisha Wedding ini telah mempromosikan nikah siri, poligami pernikahan anak sebagai bisnis.
Baca Juga: Nilai Politik Uang Bisa Kian Masif jika Paksa Pilkada di 2024, Mardani Ali Sera: Berpeluang Buat…
Sebelumnya, Aisha Wedding ini juga telah mengunggah daftar layanan yang dimiliki, baik di Facebook WO tersebut maupun di websitenya.***