Kontroversi Aisha Wedding Promosikan Nikah Muda, Kemenag Tegas: Bertentangan dengan Regulasi

- 11 Februari 2021, 15:44 WIB
Puluhan siswa/siswi SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye "Stop Pernikahan Usia Anak" di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Puluhan siswa/siswi SD, SMP, dan SMA se-Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kampanye "Stop Pernikahan Usia Anak" di Gedung Daerah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. /ANTARA/Ogen.

PR DEPOK - Kontroversi penyedia layanan pernikahan anak dan poligami Aisha Wedding semakin marak diperbincangkan dan menuai banyak tanggapan.

Penyelenggara pernikahan Aisha Wedding menuai banyak kontroversi karena mempromosikan pernikahan perempuan di usia 12-21 tahun.

Terkait aksi penyelenggara Aisha Wedding ini, Kementerian Agama (Kemenag) turut memberikan tanggapan melalui Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Ilsma, Muharam Marzuki

Baca Juga: Sebut Orde Reformasi Hanya Sampai Zaman SBY, Roy Suryo: Sekarang Apa? Mau Orde BuzzeRp?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Muharam Marzuki mengklaim bahwa promosi ajakan Aisha Wedding bagi remaja perempuan agar menikah pada usia di bawah 19 tahun pada dasarnya menyalahi undang-undang.

Selain itu, Kemenag menegaskan bahwa promosi ajakan pernikahan anak oleh penyelenggara Aisha Wedding tidak sejalan dengan upaya perlindungan anak.

“Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dan juga bertentangan dengan perlindungan anak," kata dia.

Baca Juga: Respons Jawaban Istana Atas Pernyataan Kwik Kian Gie, Refly: Negara Perlu Orang Cerdas untuk Jawab Tiap Kritik

Lebih lanjut, Muharam Marzuki mengakui bahwa naskah ajakan penyelenggara pernikahan anak Aisha Wedding tersebut memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Muharam Marzuki menegaskan, masyarakat yang menyelenggarakan  pernikahan anak dibawah umur akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan regulasi atau peraturan perundang-undangan.

Bahkan, kata Muharam Marzuki, pelaku penyelenggara pernikahan anak dibawah umur bisa dijerat hukum.

Baca Juga: Nilai Perkara Ustaz Maaher Tidak Tergolong Luar Biasa, Refly Harun: Apa Harus Pakai Tangan Besi Negara?

Ia mengatakan, proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 dengan batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun ditambah menjadi 19 tahun.

“Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” katanya.

Muharam Marzuki mengatakan anak di usia 12 tahun sejatinya menjadi masa usia sekolah atau pendidikan anak.

Baca Juga: Akui Ingin Jadi Presiden, Susi Pudjiastuti Berniat Tenggelamkan Orang-orang Ini di 100 Hari Pertama Kerja

Sementara itu, remaja perempuan di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun, kata dia, mereka menemui kendala persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat.

“Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah