Tegaskan Polri Tak Pandang Bulu Usai Novel Baswedan Dilaporkan, Husin: Pembelajaran agar Hati-hati Bermedsos

- 11 Februari 2021, 23:37 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter @HusinShihab

Pihaknya menyebut penyidik KPK itu telah melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008.

Menanggapi pelaporan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan ini, Husin Shihab berharap agar hal ini dapat menjadi pelajaran bagi siapapun agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tak Hanya Beri Imbauan, Tapi Bagikan Masker Gratis Serta Tingkatkan 3T

Cuitan Husin Shihab.
Cuitan Husin Shihab.

Semoga ini jadi pembelajaran agar kita berhati-hati main medsos,” tulis Husin melalui akun Twitter miliknya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Ia menegaskan bahwa Polri tidak  akan melihat siapapun orang yang dilaporkan jika memang bersalah maka bisa dijerat dengan hukum.

Polri tdk akan pandang bulu siapapun akan dijerat jika melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Baca Juga: Tidak Punya Kartu Keluarga Sejahtera Juga Bisa Daftar KIP Kuliah, Simak Cara Berikut

Untuk diketahui, Novel Baswedan dilaporkan karena turut mengomentari kematian Maaher At-Thuwailibi lantaran sang ustaz meninggal di tahanan.

Komentarnya tersebut lantas dituding sebagai berita bohong dan provokasi oleh sejumlah pihak.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah