PR DEPOK – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan provokasi di media sosial.
Dugaan ini berawal dari cuitan Novel Baswedan yang merasa janggal dengan proses hukum serta kematian dari ustaz Maaher At-Thuwailibi di rutan Bareskrim.
Dalam cuitannya tersebut, penyidik KPK itu mempertanyakan alasan polisi untuk memaksakan melakukan penahanan terhadap Maaher atau yang bernama asli Soni Eranata itu lantaran ia sedang sakit.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho,” cuit Novel dalam akun Twitter pribadinya beberapa waktu lalu.
Cuitan ini yang kemudian menjadi dasar dari pelaporan Novel Baswedan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Disampaikan oleh Wakil Ketua DPP PPMK, Joko Priyoski, alasan mereka melaporkan sepupu dari Anies Baswedan itu adalah karena menduga cuitannya menyebarkan berita tidak benar.
“Kami melaporkan saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” ujar Joko dalam keterangannya pada Kamis, 11 Februari 2021.