PR DEPOK - Kelompok Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) dikabarkan telah melaporkan Prof Din Syamsuddin ke kepolisian karena dianggap telah melanggar kode etik.
Banyak warganet yang mengkritik pelapor terkait tuduhan radikalisme yang disematkan pada Din Syamsuddin.
Bahkan tak hanya mengkritik, pihak PP Pemuda Muhammadiyah dikabarkan akan menyiapkan langkah hukum dalam menanggapi kasus tersebut.
Mengingat bahwa sebelumnya Din Syamsuddin pernah menjadi Ketua Umum dari PP Pemuda Muhammadiyah pada sekitar tahun 1990'an.
Menurut pihak PP Pemuda Muhammadiyah, tuduhan yang diberikan GAR Alumni ITB tersebut merupakan sebuah fitnah. Maka dari itu mereka memutuskan untuk membawanya jalur hukum.
"Menanggapi fitnah yang dilakukan oleh GAR ITB terhadap Ayahanda Din Syamsuddin, PP Pemuda Muhammadiyah akan menyiapkan langkah hukum," demikian cuitan dari akun resmi @pp_pemudamuh seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Razikin selaku Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta agar pihak pelapor atau GAR ITB meminta maaf pada Din Syamsuddin dan segera mencabut laporan mereka tersebut.