Pihak GAR ITB mendesak KASN untuk menyelidik posisi Prof. Brian Yuliarto dalam acara yang digelar 15 tahun lalu itu.
Mereka menyinggung larangan keterlibatan PNS dalam partai politik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 37/2004.
PP tersebut menyatakan PNS tidak boleh menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Jika melanggar akan langsung diberhentikan.
Namun, tidak disebutkan kalau PNS dilarang untuk datang ke acara yang digelar oleh partai politik.
Terkait isu tersebut, tim Pikiran-Rakyat.com telah berusaha menghubungi Prof. Brian Yuliarto untuk mengklarifikasi isu ini, namun belum ada jawaban dari yang bersangkutan.***(Mahbub Ridho Maulaa/Pikiran-Rakyat)