Respons MUI Haramkan Aktivitas Buzzer, Yan Harahap: Mungkin Salah Satu Contohnya yang Sebut Islam Arogan

- 14 Februari 2021, 09:50 WIB
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap respons fatwa MUI yang haramkan aktivitas buzzer.
Politisi Partai Demokrat, Yan Harahap respons fatwa MUI yang haramkan aktivitas buzzer. /Instagram/@yanharahap.

PR DEPOK – Deputi Balitbang Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap, turut mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pekerjaan menjadi buzzer.

Seperti diketahui, belum lama ini MUI mengeluarkan fatwa bahwa buzzer adalah pekerjaan haram, termasuk pihak-pihak yang menyuruh dan memanfaatkan jasanya.

Keputusan MUI tersebut diterbitkan dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.

Baca Juga: JK Tanyakan Cara Kritik Tanpa Dipolisikan, Dedek Prayudi: Pak JK Bukan Lagi Bertanya, Bapak Tau Lah Caranya!

Disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, aktivitas buzzer yang mengandung hoaks, ghibah, fitnah, bullying, dan lain sebagainya adalah pekerjaan yang haram.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, namimah, bullying, aib, gossip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik secara ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram,” kata Asrorun dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Menanggapi keputusan MUI soal fatwa haram pekerjaan buzzer ini ditanggapi dengan nada sindiran oleh Yan Harahap. Dalam cuitan yang dibagikan di Twitter miliknya, Yan mengutip kembali pernyataan MUI soal buzzer.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Pelaporan Novel Baswedan, Muannas Alaidid: Dzolim Menghakimi Hal yang Anda tak Ketahui

MUI mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negative hukumnya haram,” ujar Yan Harahap sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @YanHarahap.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @YanHarahap


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x