Sebagai informasi, kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga petinggi perusahaan pengelola aset.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) mencapai Rp23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya senilai Rp16,81 triliun.
Baca Juga: Singgung Pihak yang Takut pada Buzzer, Arief Poyuono: Apa yang Ditakuti? Apalagi Cuma di Dunia Maya
Sementara itu, Kementerian BUMN bersepakat untuk menyelamatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan memberikan suntikan modal melalui skema penyertaan modal negara ( PMN) senilai Rp22 triliun.
Suntikan modal tersebut akan diberikan secara bertahap dengan dua APBN, yakni Rp12 triliun pada 2021 dan Rp10 triliun pada 2022 mendatang.
PMN senilai Rp22 triliun itu akan disuntikkan ke PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI.
Selanjutnya akan membentuk anak usaha dengan nama IFG Life. IFG Life sendiri bertugas untuk menerima pengalihan hasil restrukturisasi polis asuransi Jiwasraya.***