Bantah Ada Pasal 'Karet' di UU ITE, TB Hasanuddin: Tidak Ada! Jangan Campur Aduk Kritik dan Ujaran Kebencian

- 16 Februari 2021, 19:34 WIB
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin. /ANTARA/HO-Humas PDIP Jabar/

PR DEPOK - Tak sedikit pihak yang menganggap dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal "karet".

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, TB Hasanuddin turut angkat bicara di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal "karet" dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

 

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

Menurut TB Hasanuddin, ada dua pasal yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial atau pasal "karet" yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

Ia mengatakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," kata TB Hasanuddin seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Revisi UU ITE Hanya untuk Bujuk JK dan SBY? Rocky Gerung: di Belakang Ini Sebetulnya Hanya Permainan Isu Saja

Sedangkan, Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan pula bahwa Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia menilai kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya.

TB Hasanuddin menegaskan para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.

Baca Juga: Pemerintah Berencana akan Revisi UU ITE, Azis Syamsuddin: Rakyat Sudah Jenuh dengan Pasal Penghinaan

"Apalagi, Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," katanya.

Dalam menerapkan Pasal 27 Ayat (3) harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

TB Hasanuddin menilai penegak hukum harus memahami secara sungguh-sungguh. Masalahnya, kalau dicampuraduk antara kritik dan ujaran kebencian, hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi.

Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juga harus hati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhinneka Tunggal Ika.

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?

"Multitafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisasi dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif. Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk judicial review dan hasilnya tidak ada masalah," ujarnya.

Namun, dia mempersilahkan apabila UU ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU tersebut.

TB Hasanuddin mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial karena kritik membangun adalah sah untuk dilakukan dan dilindungi UU.

"Namun, jangan mencampuradukkan kritik dengan ujaran kebencian, apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," katanya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah