Dugaan Pelanggaran HAM Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Perintahkan Jajaran Cepat Tangani

- 16 Februari 2021, 20:16 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Menurut Kapolri Listyo Sigit, penanganan kasus tersebut dapat dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Baca Juga: JK Mengaku Diserang Buzzer Terkait Pertanyaannya, Ferdinand Hutahaean: Mereka Bukan Nyerang, Tapi Beri Argumen

"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujar Kapolri Listyo Sigit menjelaskan.

Meski demikian, pria berusia 51 tahun itu tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian 6 anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Baca Juga: Revisi UU ITE Hanya untuk Bujuk JK dan SBY? Rocky Gerung: di Belakang Ini Sebetulnya Hanya Permainan Isu Saja

Disimpulkan dua anggota laskar FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak 4 orang laskar FPI lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah