Dugaan Pelanggaran HAM Penembakan 6 Laskar FPI, Kapolri Perintahkan Jajaran Cepat Tangani

- 16 Februari 2021, 20:16 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

PR DEPOK - Sudah lebih dari dua bulan sejak peristiwa tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek berlalu.

Seperti diketahui, enam laskar FPI tewas akibat bentrok dengan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 dini hari WIB lalu.

Sejumlah pihak telah melakukan investigasi terkait dengan peristiwa ini, mulai dari internal Polri hingga Komnas HAM.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Presiden 'Lagi', Ruhut Sitompul: Emangnya Supir Taksi Bisa Dituruni Pinggir Jalan!

Setelah Komnas HAM memberikan kesimpulan adanya dugaan pelanggaran HAM, kasus ini masuk babak baru. Polri bertindak cepat dengan membentuk tim khusus guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal tersebut disampaikan Kapolri Listyo Sigit dalam acara Rapat Pimpinan Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Klaim Dirinya yang Turunkan Presiden Soeharto, Cak Nun: Kalau Negara Darurat, Saya Turunkan Presiden Lagi

"Terkait dengan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Kapolri Listyo Sigit seperti dikutip Pikiranrakyat.Depok.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x