Klaim Edhy Prabowo-Juliari Batubara Layak Dituntut Hukuman Mati, Eddy Hiariej: Ada 2 Alasan yang Memberatkan

- 16 Februari 2021, 21:07 WIB
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /ANTARA.

Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo, dicokok KPK ketika dirinya baru saja tiba di Tanah Air pada 25 Desember 2020 usai melakukan perjalanan kerja ke Hawaii. Ia pun langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri KKP.

Edhy Prabowo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Baca Juga: Penerbit Buku 'Pak Ganjar tak Pernah Bersyukur' Dipolisikan, Said Didu: Masih Ada Ruang Kritik?

Sementara itu, mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tersandung kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19. Usai dirinya ditangkap tangan oleh KPK, Juliari kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 dini hari. Tak lama kemudian, Juliari pun menyerahkan diri dengan mendatangi kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x