PR DEPOK - Terhadap dua mantan menteri yang tersandung kasus korupsi, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan bahwa layak mendapat hukuman mati.
Eddy Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemi Covid-19 yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara layak dituntut hukuman mati berdasarkan ketentuan pasal yang berlaku.
"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy Hiariej dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, di Yogyakarta, Selasa 16 Februari 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat.com dari Antara.
Menurut Eddy Hiariej, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.
Pertama, kedua mantan menteri melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat Covid-19.
Sementara itu, alasan kedua adalah kedua mantan menteri, baik itu Edhy Prabowo maupun Juliari P Batubara melakukan kejahatan yakni tindak korupsi itu dalam masa jabatan jabatan.
"Jadi dua hal yang memberatkan itu sudah lebih dari cukup untuk diancam dengan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Eddy Hiariej.
Edhy Prabowo dicokok KPK saat tiba di Tanah Air usai melakukan kunjungan dari Hawai, 25 Desember 2020, kemudian setelah itu Edhy secara resmi mengundurkan diri sebagai Menteri KP.
Saat ini, KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.
Berikutnya, Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial tersangkut kasus dugaan suap bantuan sosial Covid19.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas pejabat Kementerian Sosial dan swasta, KPK pada 6 Desember 2020 dini hari menetapkan Juliari sebagai tersangka korupsi bansos Covid-19.
Tak lama setelah penetapan status tersangka, Juliari P Batubara mendatangi Gedung KPK dan menyerahkan diri.
Penetapan Juliari P Batubara sebagai tersangka oleh KPK hanya berselang sembilan hari dari penetapan Edhy Prabowo, mantan Menteri KP sebagai tersangka oleh KPK.***