Beri Peringatan atas Revisi UU ITE, PBNU: Bukan Berarti Tak Boleh Muat Larangan tentang Ujaran Kebencian!

- 17 Februari 2021, 18:18 WIB
Ilustrasi revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ilustrasi revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). /ArtsyBeeKids/Pixabay

“Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan,” tuturnya tegas.

Meski begitu, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai ujaran kebencian, “fake news”, dan semacamnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Februari 2021, Makin Mesra dengan Andin, Al Lunturkan Sifat Gengsinya

Sebab menurutnya, ujaran kebencian, terlebih lagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antar-golongan, antar-kelompok masyarakat, antar-penganut agama, dan antar-etnis.

Maka dari itu, aturan yang mengatur persoalan tersebut tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

“Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi,” kata Robikin.

Baca Juga: Bantah Isu Suntikkan Dana Rp9 Miliar untuk Pembangunan Museum SBY-ANI, Andi Arief: Buzzer Sudah Fitnah Keji

Artinya, jelas dia, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung. Namun di satu sisi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

“Hemat saya, review parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan,”  ucapnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x